Petugas PT KAI Daop 5 saat melakukan verifikasi calon penumpang di Stasiun Besar Purwokerto, Banyumas, Minggu (16/5/2021). (Antara)

PURWOKERTO, iNews.idPT Kereta Api Indonesia (KAI) bersikap tegas terhadap calon penumpang KA yang tak memenuhi persyaratan. Seperti yang terjadi di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sebanyak 62 calon penumpang ditolak naik kereta api karena tidak memenuhi persyaratan. Hal itu dibenarkan oleh Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Ayep Hanapi.

"Berdasarkan data sementara, hari ini (16/5) sebanyak 493 penumpang telah diberangkatkan dari Stasiun Purwokerto dan 62 calon penumpang yang batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan. PT KAI (Persero) mengembalikan biaya tiket dari 62 calon penumpang tersebut," kata Ayep, Minggu (16/5/2021) malam.

Dia mengatakan ke-62 calon penumpang tersebut sedianya akan naik KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen sebanyak 16 orang, KA Argo Lawu relasi Solo-Purwokerto-Gambir sebanyak 8 orang, KA Bengawan relasi Pasarsenen-Purwosari sebanyak 11 orang, KA Argo Lawu relasi Gambir-Solo sebanyak 7 orang, dan KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen sebanyak 20 orang.

Menurutnya, sebagian besar calon penumpang yang ditolak naik kereta api itu disebabkan tidak membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah dan tidak membawa surat tugas saat dilakukan verifikasi oleh petugas di Stasiun Besar Purwokerto.

"Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena hingga pukul 00.00 WIB, masih ada dua kereta api yang akan berhenti untuk melayani penumpang di Stasiun Besar Purwokerto, yakni KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng dan KA Gajayana relasi Gambir-Malang," katanya.

Lebih lanjut, Ayep mengatakan selama periode larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, PT KAI (Persero) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak atau kepentingan nonmudik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tertanggal 30 April 2021.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network