BLORA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) 2020 di Kabuapten Blora, Jawa Tengah, kurang satu hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora tengah mempersiapkan logistik untuk didistribusikan ke sejumlah PPS desa/ Kelurahan se Kabupaten Blora.
Sementara, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS), juga sudah membagikan undangan kepada warga untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Namun ada dua calon wakil bupati yang ikut dalam Pilkada 2020 di Blora, tidak memiliki hak pilih karena mereka tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dua calon wakil bupati itu adalah Agus Sugiyanto pasangan dari Umi Kulsum Paslon nomer urut 3, dan Riza Yudha pasangan dari Dwi Astutiningsih, paslon nomer urut 1.
"Kedua calon wakil Bupati itu kan memang tidak terdaftar di DPT. Jadi mereka tidak mempunyai hak pilih," kata anggota komisioner KPU, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heny Rina Minarti Selasa (8/12/2020).
Ia mengatakan, secara adminstrasi persyaratan sebagai calon wakil bupati sudah sah. Namun secara adminstrasi kependudukan identitas kedua calon wakil bupati tidak mempunya hak pilih karena domisilinya tidak di Blora.
"Untuk identitas Agus Sugiyanto di Kalimantan, sedangkan Riza Yudha di Jakarta. Jadi secara administrasi kependudukan mereka domisilinya tidak di Blora," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait