JAKARTA, iNews.id – Peringatan bagi pengecer maupun pedagang yang tidak menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menjatuhkan tiga sanksi kepada mereka.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, minyak goreng dengan acuan HET yang sudah dirilis harus direalisasikan segera mungkin, baik oleh pengecer maupun pedagang.
Jika tidak, kata dia, pengecer dan pedagang akan menghadapi sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022.
"Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Oka, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Melansir Permendag Nomor 06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan HET akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
Editor : Ahmad Antoni
HET minyak goreng harga minyak goreng minyak goreng pengecer pedagang pemerintah kementerian perdagangan izin usaha harga eceran tertinggi
Artikel Terkait