ilustrasi penusukan.

Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian mengeluarkan pisau yang diduga sudah dipersiapkan sebelumnya. Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka tusuk di tangan, punggung, dan perut.

Pelaku ditangkap polisi selang beberapa jam setelah memperoleh laporan kejadian itu. Sementara, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena cemburu dan tidak terima dengan keputusan mantannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network