Sementara itu, NJP melalui kuasa hukumnya Alif Abdurrahman dan M Amal Lutfiansyah dari Kantor Abdurrahman & Co menyebut insiden meninggalnya bayi berusia 2 bulan tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025). Ketika itu NJP dan Brigadir AK mengajak bayi itu jalan-jalan di mobil.
Sampai di Pasar Peterongan Kota Semarang, mobil berhenti. Bayi laki-laki ini kemudia dititipkan ke ayahnya yakni Brigadir AK.
Selanjutnya NJP masuk pasar selama 10 menit. Begitu kembali, ternyata kondisi bayi mencurigakan, seperti tertidur dengan bibir membiru.
Mereka lalu membawanya ke RS Roemani Semarang, namun keesok harinya meninggal dunia. Dokter menyebut gagal napas menjadi penyebab kematian bayi tersebut.
“Brigadir AK ini Bapak kandung dari bayi itu, Ada hasil tes DNA-nya,” kata Alif.
Karena ada kecurigaan makin menguat meninggal tak wajar, NJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa tengah. Polisi kemudian melakukan ekshumasi alias bongkar makam NA di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait