Petugas Dishub mengamankan jukir liar yang viral memungut biaya parkir Rp30 ribu di Alun-Alun Kota Tegal. (Foto: iNews Tegal)

Berikut tarif parkir yang berlaku di wilayah Kota Tegal:

- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp2.000
- Kendaraan roda empat (sedan, jeep, minibus): Rp3.000
- Truk atau bus (roda empat hingga enam): Rp10.000
- Kendaraan di atas roda enam (truk gandeng, sejenisnya): Rp15.000

“Jadi tidak ada tarif parkir Rp30.000 di Kota Tegal. Kami pastikan itu pungutan liar dan harus ditindak,” kata Ading.

Sebelumnya, video berdurasi singkat yang memperlihatkan pengemudi mobil berdebat dengan jukir liar viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman itu, perekam video memprotes tarif parkir sebesar Rp30.000 dan meminta karcis resmi, namun jukir mengaku tidak memilikinya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network