“Saya kenal (korban) sudah setahunan. Kalau pacaran (dengan korban) sudah hampir setahun,” ujar tersangka Adhi di Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait