Pembangunan jalan Tol Semarang-Demak (Istimewa)

"Kami menilai demikian, karena berdasarkan fakta, pelaksana pengadaan tanah tidak mematuhi ketentuan Perpres No 71/2012. Pasal 66, Pasal 68, dan Pasal 70. Meski belum sepakat harga tanah, kami dipaksa tanda tangan menolak," ujarnya.

Padahal, harusnya jika mengacu pada aturan itu, saat musyawarah pertama gagal atau tidak menemui kata sepakat soal harga tanah, dilanjutkan dengan musyawarah kedua, ketiga, dan selanjutnya.

"Kami juga mendapat informasi valid bahwa tanah kami dihargai sangat rendah, karena penilai atau apprasial tidak mendapatkan 'vitamin' dari kami. Karena ada pemilik tanah lain yang mendapatkan harga tanah yang sesuai, bahkan tinggi," kata Hanif.

Harga tanah mereka yang memberikan "vitamin" sebesar Rp100 juta kepada tim apprasial yang diduga difasilitasi oleh kepala desa, harga sawahnya dihargai antara Rp385-725 ribu permeter persegi dan karas antara 525-1.190 ribu permeter persegi.

"Kami mohon Menteri PUPR dan Ketua Badan Pengatur Jalan Tol dapat memfasilitasi kami untuk musyawarah mufakat, sampai ada kesepakatan harga dengan pemenang proyek jalan tol Semarang-Demak, hingga ada keadilan," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar pengerjaan proyek tol Semarang-Demak saat dihentikan sementara waktu sampai terjadi kesepakatan yang adil antara warga terdampak dengan pihak proyek.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network