Karena bingung, lanjut dia, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Bagian tubuh korban kemudian dibuang dan dikubur. Tangan korban pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7/2022).
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan,petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban," katanya.
Kini pelaku mendekam di penjara. Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait