SEMARANG, iNews.id - Nenek Kasminah, warga Kampung Desel Semarang, Jawa Tengah tak kuasa menahan tangis setelah mendapatkan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/2/2021). Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 bulan terhadap nenek berusia 71 tahun ini.
Nenek Kasminah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP, yakni melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk menghentikan pekerjaan.
Nenek Kasminah tampak sedih ketika meninggalkan ruang sidang dengan penuh kekecewaan dan berjalan dipapah oleh kuasa hukumnya.
Kasminah mengatakan jika dirinya tidak pernah melakukan kekerasan. “Namun saya akui pernah meminta pekerja menghentikan pembangunan talud dan pagar di lahan miliknya,” kata Nenek Kasminah.
Lahan tersebut berada di kawasan di Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Semarang. Menurutnya, apa yang dilakukannya telah sepengetahuan oleh beberapa pihak.
Sementara, Listyani selaku kuasa hukum nenek Kasminah mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim yang menyatakan kasminah bersalah. Menurutnya vonis itu tidak adil, karena nenek Kasminah hanya berusaha mempertahankan haknya.
“Keterangan saksi dalam persidangan juga banyak yang menguatkan bahwa tidak ada kekerasan dalam proses penghentian pembangunan,” katanya. Sehibgga pihaknya menyatakan banding atas kasus tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait