Modus yang digunakan pelaku yakni membuka paksa kendaraan menggunakan kunci huruf T dan Y. Polisi juga menyita puluhan alat berupa kunci T dan Y yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Para pelaku biasanya menyasar kendaraan yang terparkir di garasi rumah maupun lokasi sepi. "Saat korbannya lengah ada yang di garasi, pekarangan rumah, ada yang di kos dan tempat-tempat persawahan," ucapnya.
Selain menangkap komplotan lintas provinsi tersebut, polisi juga mengamankan total 20 pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sejumlah lokasi di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait