Polresta Cilacap, Jawa Tengah menggerebek penginapan di Kabupaten Banjarnegara dan menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Foto: Tangkapan layar video).

Modus yang digunakan pelaku yakni membuka paksa kendaraan menggunakan kunci huruf T dan Y. Polisi juga menyita puluhan alat berupa kunci T dan Y yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Para pelaku biasanya menyasar kendaraan yang terparkir di garasi rumah maupun lokasi sepi. "Saat korbannya lengah ada yang di garasi, pekarangan rumah, ada yang di kos dan tempat-tempat persawahan," ucapnya.

Selain menangkap komplotan lintas provinsi tersebut, polisi juga mengamankan total 20 pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sejumlah lokasi di Kabupaten Cilacap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network