Debt collector yang menarik paksa kendaraan warga ditangkap oleh Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta. (Foto: Istimewa).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat surat tugas penarikan kendaraan yang sudah tidak berlaku, dua ID card serta dua sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

"Keempat pelaku langsung kami bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Menurut keterangan warga sekitar, lokasi tersebut memang sering dijadikan tempat penarikan kendaraan secara ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector.

"Kami pihak Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan serupa, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network