Dalam kesempatan yang sama Sekjen berpesan agar Permensos yang akan disederhanakan harus memenuhi tiga prinsip.
"Pertama harus membawa kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan untuk dijadikan dasar yang tepat untuk pelaksanaan. Kedua, memiliki kemanfaatan baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ketiga, harus memberikan asas keadilan, yaitu tidak boleh diskriminatif," kata Sekjen.
Rapat Koordinasi Bidang Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial diselenggarakan pada 12-14 November 2020 ini mengangkat tema "Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial dan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial". Selain membahas penyederhanaan Permensos, dalam Rakor juga membahas Advokasi Hukum yang bertujuan menyusun upaya penyelesaian persoalan hukum serta mitigasi hukum di lingkungan Kementerian Sosial, seperti misalnya terkait pengelolaan aset Kementerian Sosial dan masalah hukum lainnya.
Kegiatan Rakor menghadirkan empat narasumber yaitu Praktisi Pemerhati Hukum, Pengacara, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait