SOLO, iNews.id – Pemkot Solo menerapkan kebijakan bagi tamu yang menginap di hotel guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Mereka wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PCR dengan status negatif Covid-19.
“Kami ingin memperketat mobilitas masyarakat, terutama pengunjung dari luar kota yang masuk zona merah. Pengetatan sesuai instruksi gubernur dan menteri,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Rabu (16/6/2021).
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.
Dalam SE yang berlaku hingga 28 Juni 2021, disebutkan bahwa hotel, losmen, homestay dan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan swab antigen/PCR (negatif). Hasil pemeriksaan diterapkan kepada setiap individu dan berlaku 2x24 jam.
Mobilitas masyarakat diperketat mengingat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Solo terus berkurang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait