Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah saat gelar perkara kasus pengoplosan elpiji bersubsidi yang dilakukan oknum kepala SMK swasta di Paguyangan. (Foto: iNews)

"Pelaku dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta," kata AKBP Lilik Ardhiansyah. 

Polisi kini tengah mendalami aliran distribusi gas oplosan tersebut dan mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyediaan stok gas subsidi dalam jumlah besar kepada pelaku.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network