Dua bos PT Sritex terdakwa kasus korupsi kredit Bank Daerah divonis hukuman 14 dan1 2 tahun penjara. (Foto: iNews)

Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, keberatan atas vonis tersebut. Dia menilai putusan hakim tidak tepat dan memastikan pihak kliennya akan mengajukan banding. "Vonis tersebut salah total," kata Hotman Paris usai persidangan. 

Atas putusan ini, baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network