Majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang kasus Diklatsar Menwa UNS di PN Solo, Senin (4/4/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain tidak mengakui perbuatannya, sering berubah. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa masih usia muda diharapkan masih bisa mengubah perilakunya.

Atas vonis majelis hakim, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, melalui penasehat hukum Darius Marhendra Yudya Wardana menyatakan pikir-pikir.

JPU Sri Ambar Prasongko juga menyatakan jaksa pikir-pikir terkait putusan hakim karena berbeda sangat mencolok dengan tuntutan jaksa. JPU awalnya menuntut pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Sedangkan Majelis hakim memvonis dua tahun penjara sesuai pasal 359 KUHP.

"Namun semua itu kewenangan dari hakim. Kami pikir-pikir karena upaya hukum masih dilakukan menerima atau banding," katanya. 

Kasus penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS yang menyebabkan salah satu peserta Gilang Endy Saputra (21) meninggal, JPU sebelumnya menuntut hukuman penjara 7 tahun.

Menurut JPU, pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada hal-hal yang meringankan sebab terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network