Pembunuh Sekeluarga di Magelang Pakai Racun Divonis Seumur Hidup (Foto: Antara/Heru Suyitno)

MAGELANG, iNews.id -  Dhio Daffa Syadilla (22) terdakwa pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) divonis penjara seumur hidup. Dhio terbukti bersalah membunuh kedua orang tuanya dan kakaknya dengan  racun.

Persidangan yang berlangsung di PN Mungkid Kabupaten Magelang dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim anggota: I Made Sudiarta dan Asri. Menurut majelis hakim perbuatan yang memberatkan, yakni terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena dengan tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkannya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dengan keji menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun. Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.

Mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.

Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Atas vonis seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network