Kasi Pidana Khusus Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto didampingi JPU Sri Ambar Prasongko saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari setempat, Rabu (6/4/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengajukan banding atas vonis dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan peserta Diklatsar Menwa UNS, Gilang Endy Saputra. JPU mempertahankan tuntutannya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal 7 tahun penjara.

"Kejaksaan melalui JPU upaya banding atas putusan vonis hakim dua tahun penjara terhadap terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), telah disampaikan ke PN Surakarta," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Solo Cahyo Madiastrianto, Rabu (6/4/2022). 

Pihaknya melakukan upaya hukum banding atas vonis hakim terhadap kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022) kemarin. 

Hal tersebut berbeda dengan tuntutan JPU dalam yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman penjara tujuh tahun. Hakim dalam vonis kepada kedua terdakwa menggunakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis dua tahun penjara.

JPU tetap menghormati keputusan hakim, tetapi ada upaya hukum banding tetap mempertahankan tuntutannya, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.

"Banding JPU dilakukan juga dengan mempertimbangkan yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu keduanya menyebabkan nyawa orang lain hilang yang tidak mungkin bisa diganti," kata Cahyo.

JPU yakin upaya hukum banding tersebut, berbicara berdasarkan fakta-fakta selain alat bukti yang ada, juga fakta-fakta yang terungkap di persidangan. JPU tetap yakin unsur penganiayaan yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Upaya hukum banding menjadi hak jaksa penuntut umum dan terdakwa, dalam waktu tujuh hari. PN akan menindaklanjuti dan akan turun ke Pengadilan Tinggi (PT), apa keputusannya jika ada upaya hukum lagi ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network