SOLO, iNews.id - Satpol PP Kota Solo membatasi aktivitas pertunjukan musik di tempat makan saat Ramadan. Ada aduan dari masyarakat yang terganggu dengan live music di sejumlah tempat makan.
Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, seluruh jenis usaha tersebut harus tutup pada pekan pertama dan pekan terakhir Ramadan.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku terganggu dengan aktivitas pertunjukan musik langsung selama bulan puasa. Oleh karena itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penertiban di lapangan.
"Ada aduan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya live music di sejumlah tempat makan. Kami langsung tindak lanjuti dengan penertiban sejumlah lokasi yang masih menggelar live music," kata Arif Darmawan, Rabu (6/4/2022).
Meski demikian, ia memastikan tidak ada pemberhentian untuk usahanya. "Masuk di ULAS (unit layanan aduan Surakarta) cukup banyak, terutama warung-warung yang menyediakan live music. Pukul 19.00 WIB sudah mulai ada live music," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait