“Tidak ada biaya. Alhamdulillah, saya akhirnya punya sertifikat tanah sendiri,” ucapnya.
Penerima manfaat program konsolidasi tanah ini dilaksanakan di enam kabupaten dan kota di Jawa Tengah antara lain Kota dan Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga, dan Pemalang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait