Dua pencuri kayu manis di lahan milik Perhutani saat digelandang di Mapolres Temanggung. (iNews/Didik Dono Hartono)

TEMANGGUNG, iNews.id - Dua warga asal Kabupaten Magelang nekat mencuri dua karung kayu manis di lahan milik Perhutani, Selopampang Kabupaten Temanggung. Keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi

Kedua pelaku yakni TM (37) warga Windusari Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Bandongan Kabupaten Magelan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Temanggung dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kedua tersangka tertangkap basah saat sedang mengambil kayu manis oleh petugas Perhutani bersama warga setempat. Mereka mengelupas batang pohon dan mengambil kayu manis sebanyak dua karung.

“Mereka telah dua kali melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Belum sempat menjual, mereka keburu tertangkap basah,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Rabu (1/9/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network