Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memberikan keterangan pers. (IST)

Satu oknum yang masih diperiksa itu, kata dia, berpotensi melanggar kode etik internal selain juga tindak pidana. Dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan itu juga ada yang dari masyarakat sipil. Mereka saat ini dalam pemeriksaan Polres Kendal. Selain itu, ada juga dua oknum anggota TNI yang diserahkan pemeriksaannya ke pihak Polisi Militer (POM).

Pada insiden itu korban bernama Jhemy Antok Losa (39), warga Desa Trisobo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Dia dianiaya di Boja, Kendal, Jawa Tengah setelah dituduh mencuri TV dan alat-alat pertukangan di salah satu rumah di Perumahan Rafada-2, Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada akhir Mei 2023 lalu.

Dia kemudian dipukuli beberapa orang sebelum dilarikan ke Puskesmas setempat sebelum dibawa ke Mapolsek Boja. Namun, sampai di Mapolsek Boja, keadaannya makin memburuk dan kembali dilarikan ke Puskesmas setempat sebelum dinyatakan meninggal dunia. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network