Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: Antara).

Mereka diduga terlibat organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Diketahui jika JI merupakan organisasi teror yang keberadaannya sudah dilarang di Indonesia dan dibubarkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007. 

JI juga terlibat aksi teror di Indonesia, di antaranya du kasus pemboman di Bali, perhotelan hingga kantor kedutaan besar negara asing.

Densus juga mengamankan sejumlah barang bukti atas penangkapan di wilayah Sukoharjo tersebut.  

“Polda Jateng dan Polres Sukoharjo hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian terhadap terduga teroris. Press release secara rinci nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Div Humas Polri dan Densus 88,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network