Dua pelaku saat melancarkan aksi curanmor di gudang ekspedisi jalan arteri Yos Sudarso Semarang, terekam CCTV. (foto tangkapan layar)

Sementara pemilik kendaraan baru menyadari setelah keluar dan mendapati sepeda motornya telah raib. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pemeriksaan lokasi. 

“Berbekal bukti rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang, salah satunya dengan mudah dapat dikenali dan ditangkap karena merupakan karyawan perusahaan ekspedisi itu sendiri,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/11/2021).

Polisi saat ini sedang memburu satu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. “Kami juga sedang mengembangkan kasus ini guna mengetahui aksi kejahatan lain yang dilakukan oleh tersangka,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network