Sementara pemilik kendaraan baru menyadari setelah keluar dan mendapati sepeda motornya telah raib. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pemeriksaan lokasi.
“Berbekal bukti rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang, salah satunya dengan mudah dapat dikenali dan ditangkap karena merupakan karyawan perusahaan ekspedisi itu sendiri,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/11/2021).
Polisi saat ini sedang memburu satu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. “Kami juga sedang mengembangkan kasus ini guna mengetahui aksi kejahatan lain yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait