Rekaman saat komplotan pembobol mesin ATM beraksi di Toko Oleh-oleh Tape Ketan Jalan Pemuda No 181 Wonosari, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng). (Foto: iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Toko Oleh-oleh Tape Ketan Jalan Pemuda No 181 Wonosari, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (4/2/2020) digondol komplotan perampok. Aksi pelaku yang berjumlah lima orang ini pun terekam kamera pengintai CCTV.

Dari rekaman CCTV yang diterima tim iNews, lima pelaku tampak turun dari mobil. Mereka terlihat membawa peralatan las yang digunakan untuk membobol mesin ATM. Selang berapa menit, komplotan meninggalkan lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV, Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga dari lima pelaku di kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka membobol ATM berisi uang Rp891 juta dengan mesin las.

Identitas ketiga pelaku yakni Simyati alias SYT (40) yang berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM. Kemudian Adang Subrana alias AD (40) berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM. Sedangkan seorang pelaku bernama Yanto diketahui sebagai driver.

Sementara Syaful, otak aksi perampokan mesin ATM serta Supardi masih buron. Kedua tersangka bertugas mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan aksi perampokan berlangsung singkat. Pelaku dengan mudah menggeser mesin ATM untuk dibawa ke rumah salah satu pelaku Siyamti.

"ATM ini digeser karena itu keramik, lalu mobil merapat ke ATM dan dinaikkan. Mesin ATM ini dibawa ke rumah," ujar Iskandar di Mapolres Jateng, Selasa (22/2/2020).

Iskandar mengatakan, di rumah Siyamti kelima langsung merusak ATM. Setelah berhasil dibuka, tersangka membagi uang tanpa menghitungnya terlebih dahulu.

"Mereka di rumah langsung mengelas dan membuka mesin ATM itu dan langsung dibagi habis. Enggak dihitung, cuma ditumpuk bagi," katanya.

Dalam pengungkap ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp82 juta, potongan bagian mesin ATM, alat pengelasan, satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Atas aksi kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network