Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, aksi pencurian dilakukan dengan cara mencongkel pintu jendela dengan obeng.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah lima kali keluar masuk penjara,” kata Agus Puryadi, Jumat (20/5/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit televisi 50 inchi, obeng, dan pakaian tersangka. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IA mengakui jika aksinya dilakukan setelah melihat rumah makan dalam keadaan kosong. Hasil curian digunakan untuk Lebaran dan membayar hutang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait