"Lalu korban ditolong oleh saksi C dan N, kemudian diantar untuk melapor ke Polres Pekalongan," ujarnya.
Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti di tepi jalan pantura dekat jembatan Sungai Pencongan, untuk mengambil barang berharga milik korban (ponsel, serta dompet), sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai.
Dari laporan tersebut, polisi menangkap BK di rumahnya, Gang 4, Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Dia kini menjalani masa hukuman dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait