Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa).

"Lalu korban ditolong oleh saksi C dan N, kemudian diantar untuk melapor ke Polres Pekalongan," ujarnya.

Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti di tepi jalan pantura dekat jembatan Sungai Pencongan, untuk mengambil barang berharga milik korban (ponsel, serta dompet), sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai.

Dari laporan tersebut, polisi menangkap BK di rumahnya, Gang 4, Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Dia kini menjalani masa hukuman dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network