SALATIGA, iNews.id - Dua narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga, Nur Khamid (30) dan Meisya Mulyani (25) sujud syukur setelah menerima remisi umum 17 Agustus 2021. Surat remisi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano.
Nur Khamid sujud syukur karena setelah mendapat remisi empat bulan, masa tahanannya selesai. Dengan demikian, napi kasus pencurian ini bisa ke menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama tiga tahun.
"Alhamdulillah, aku bebas. Aku janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat," ujar Nur Khamid sembari sujud syukur di selasar Rutan Salatiga, Selasa (17/8/2021).
Sedangkan Meisya Mulyani sujud syukur karena masa tahanannya berkurang dua bulan. Wanita muda ini mendekam di Rutan Salatiga lantaran terjerat perkara perlindungan anak.
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, sebanyak 67 napi mendapat remisi umum 17 Agustus 2021 dan tiga di antaranya langsung bebas. Besaran remisi yang diterima masing-masing napi pada hari kemerdekaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga empat bulan.
"Syarat pemberian remisi di antaranya sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan dan inkrah, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib," kata Andri Lesmano.
Andri berpesan kepada narapidana yang bebas agar segera beradaptasi dengan lingkungan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dan negaranya.
"Saudara-saudara yang bebas hari ini, anda telah dibina dengan baik di sini (rutan). Saya harapkan itu menjadi bekal untuk menjalani kehidupan selanjutnya di luar rutan dan bisa mengabdi pada nusa dan bangsa," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait