Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano saat menyerahkan surat remisi kepada perwakilan napi, Selasa (17/8/2021). Foto: Sindonews/Angga Rosa

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 7.154 narapidana (napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Jawa Tengah mendapat remisi umum 17 Agustus 2021. Sebanyak 138 napi di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi. 

Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum mencakup 51,6 persen dari total warga binaan P=pemasyarakatan (WBP) yang ada di lapas dan rutan di Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin mengatakan, jumlah WBP pada 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang. Adapun jumlah remisi yang diberikan kepada 7.154 napi bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. 

"Remisi yang diberikan mulai satu bulan sampai enam bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan," kata A Yuspahruddin, Selasa (17/8/2021).

Adapun napi yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 1646 orang, dua bulan diberikan kepada 1399 orang, tiga bulan untuk 1806 orang, empat bulan sebanyak 1.071 orang, lima  bulan untuk 892 orang dan remisi enam bulan diberikan kepada 340 orang. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network