Warga ataupun pelajar yang terjaring razia saat mengganti knalpot brong dengan standar. (iNews/Saladin Ayyubi)

PURWOKERTO, iNews.id - Sejumlah pelajar mahasiswa dan warga di Purwokerto tidak menyangka jika mereka harus melepas knalpot brong-nya. Mereka terjaring razia yang dilakukan petugas Satlantas Polresta Banyumas.

Polisi meminta mereka melepas sendiri dan menggantikannya dengan knalpot standar. Sebelum dilepas, petugas melakukan uji kalayakan bunyi knalpotnya.

Karena dinilai melebihi standar bunyi, polisi meminta pengguna sepeda motor berknalpot brong ini melepasnya dan untuk diganti dengan knalpot standar.

Saat ini, Polresta Banyumas gancar merazia kendaraan bermotor terutama sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot brong. Sebanyak 794 knalpot brong yang ditertibkan sejak tanggal 10 hingga 27 Januari 2022 ini kini diamankan di kantor Satlantas Mapolresta Banyumas.  

“Penertiban knalpot brong sebagai tindak lanjut atensi Kapolda Jawa Tengah atas knalpot brong yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Kanit Gakum Polresta Banyumas, Senin (31/1/2022).

Dia mengatakan, dalam upaya mewujudkan wilayah jateng zero knalpot bronk polresta banyumas melakukan penertiban selama 17 hari dan mengamankan sebanyak 794 knalpot brong.  

“Selain ditertibkan melalui razia yang dilakukan,  ada juga 183 knalpot yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya yang disertai dengan surat pernyataan,” katanya.

Sedangkan 611 knalpot merupakan hasil penindakan berdasarkan pemantauan kamera elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Banyumas.

Kamera elektronik ini dijadikan sebagai bukti dimana para pelanggar diberikan surat konfirmasi untuk datang ke satlantas. Apabila melanggar akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Sementara dari data Satlantas Polresta Banyumas menyebutkan para siswa merupakan pelanggar terbanyak dalam menggunakan knalpot brong.

Sedangkan standar kebisingan knalpot diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup No P56 tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk kendaraan di bawah 80 cc maksimal kebisingan adalah 70 desibel,kendaraan ukuran 80-175 cc maksimal kebisingan adalah 80 decibel sedangkan di atas 175 cc maksimal kebisingan adalah 83 desibel.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network