Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diperiksa polisi. (IST)

PURWOKERTO, iNews.id – Aksi bejat dilakukan AM (20) warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas. Pelaku diduga melakukan persetubuhan kepada seorang anak usia 12 tahun inisial MJ. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, persetubuhan dilakuykan di rumah korban di Sumbang, Banyumas. Kejadian itu terbongkar, karena orang tuanya memergoki AM di dalam kamar MJ. 

"Awalnya tersangka dan korban berkenalan di media sosial. Selanjutnya tersangka datang kerumah korban. Sesampainya di rumah korban tersangka duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban,”kata Berry dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Kamis (27/1/2022).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network