Aparat gabungan di Kabupaten Klaten saat melakukan razia pasangan tak resmi di hotel. Foto: iNews/Saeful Efendi.

“Pasangan tidak resmi yang terjaring dikenai sanksi wajib lapor selama 20 kali. Jika tidak mengindahkan, selanjutnya diberi surat kepada kepala desa dan keluarga karena identitas masih dalam penyitaan Satpol PP,” kata Joko Hendrawan. 

Selain pasangan tak resmi, petugas juga menjaring beberapa pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). 

Joko menyebut operasi ini juga dilakukan karena laporan masyarakat tentang banyaknya PGOT dan tempat yang sering digunakan mesum pasangan tidak resmi. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network