TEGAL, iNews.id – Pasangan sejoli ini terpaksa harus menikah di kantor polisi lantaran sang pria terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pasangan sejoli itu adalah Muhamad Irfan Fazila warga Kabupaten Aceh Utara dan kekasihnya Desy warga Kota Tegal.
Kedua mempelai memang sudah lama merencanakan pernikahan. Irfan sedianya mempersunting Desy pada Kamis (26/5/2022) lalu.
Namun karena mempelai pria terjerat kasus hukum, ijab kabul itu pun digelar di Masjid Polres Tegal Kota, Senin (30/5/2022).
Prosesi pernikahan digelar sederhana, namun tetap meriah. Disaksikan keluarga dan Wakapolres Tegal Kota dengan pengamanan ketat. Di depan penghulu Irfan mantap mengikatkan ikrar pernikahan dengan kekasihnya Desy.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait