SOLO, iNews.id – Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa angkat bicara terkait surat izin keluar masuk (SIKM) saat periode mudik Lebaran 2021. SIKM wajib dimiliki pendatang yang bermalam pada periode tersebut.
"Kalau orang Wonogiri ke sini (Solo) mau jajan ya nggak kena itu. Tetapi kalau bermalam minimal semalam, Itu wajib bawa SIKM," kata Teguh Prakosa, Kamis (22/4/2021).
Ketika pendatang memasuki salah satu kampung, maka otomatis jogo tonggo akan langsung melaporkan kepada Ketua rukun tetangga (RT). Selanjutnya, pendatang akan diminta ke Solo Technopark (STP) untuk menjalani karantina mandiri selama lima hari.
"Mengenai SIKM ini kan upaya kami menjaga bagaimana pandemi Covid-19 yang sudah landai ini tidak bergerak naik," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait