SEMARANG, iNews.id – Warga penghayat aliran kepercayaan masih kesulitan mendapatkan hak-haknya setara dengan warga yang lain. Salah satunya ketika mendaftar pekerjaan, terutama di perusahaan swasta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Iman Khilman mengatakan, ketika mendaftar pekerjaan secara online, saat akan mengisi data diri tidak tercantum kolom penghayat, hanya ada kolom agama.
“Kami kemudian koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pendaftaran,” kata Iman, Kamis (22/6/2023).
Kendala lain yang terjadi di lapangan, minimnya guru khusus pengampu mata pelajaran penghayat di sekolah-sekolah. Ketika ada mata pelajaran agama, anak penganut penghayat tidak bisa maksimal mendapatkan materi.
Saat ini, di sekolah baru ada Penyuluh Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang sertifikasinya dilakukan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di Indonesia, baru ada satu kampus yang mencetak guru khusus penghayat, yakni Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tingkat Strata 1.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait