Polisi menunjukkan lembaran uang kertas palsu di Mapolres Temanggung, Kamis (28/7/2022). Foto: ANTARA.

TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat pembuatan uang palsu (upal). Polisi juga menyita ribuan lembar upal pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. 

Pasutri yang ditangkap berinisial IS dan AP, warga Kediri, Jawa Timur. Upal yang disita terdiri atas 1.104 lembar pecahan Rp50.000, dan pecahan Rp100.000 sebanyak 316 lembar.

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran upal yang terjadi di Temanggung dengan tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.

“Selain uang palsu, juga disita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, Kamis (28/7/2022). 

Dikatakannya, AP dan IS melakukan pembuatan uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu. Pemesanan upal melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.

"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pemesanan, satu bulan rata-rata Rp30 juta," katanya.

Tersangka AP mendapat desain master upal dari internet yang kemudian diolah dan dicetak. Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.

Dari keterangan tersangka, untuk menyelesaikan pembuatan upal Rp15 juta membutuhkan waktu sekitar tiga hari, yakni mulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan dan pengiriman uang palsu pada pemesan.

"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," katanya. 

Atas kasus tersebut, tersangka AP dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) subsider Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.

Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network