Setelah selesai berjoget, para pelaku ini kemudian melihat korban membuat onar serta melakukan ejekan terhadap pelaku.
“Jadi hal tersebut yang memicu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendangnya,” ujar AKP Teguh.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait