Tiga orang yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo setelah diduga terlibat penganiayaan di Kelurahan Sonorejo. Foto: Ist.

Setelah selesai berjoget, para pelaku ini kemudian melihat korban membuat onar serta melakukan ejekan terhadap pelaku.

“Jadi hal tersebut yang memicu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendangnya,” ujar AKP Teguh.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network