Tersangka Risqa Asri Rahmawati saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali setelah diduga terlibat aksi penipuan dengan modus usaha batik. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

BOYOLALI, iNews.id - Risqa Asri Rahmawati, warga Solo ditangkap aparat Polres Boyolali. Perempuan bertubuh tambun ini diduga terlibat aksi penipuan dengan modus usaha batik

Saat dibawa ke kantor polisi, Risqa hanya bisa tertunduk pasrah. Ia harus menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus dengan korban warga Boyolali yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

Kasus itu berawal ketika Risqa menjanjikan kerja sama usaha produksi batik kepada Tris Aprilianto, warga Boyolali. Iming-imingnya bagi hasil 40 persen untuk pelaku dan 60 persen untuk korban. 

“Untuk meyakinkan, tersangka awalnya memberikan bagi hasil sebagaimana yang dijanjikan,” kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Boyolali, Ipda F Bayu Raharjo, Sabtu (24/4/2021).

Namun pada bulan berikutnya, ia tidak mengirim uang bagi hasil lagi. Ia justru meminta tambahan modal kepada korban. Setelah dikirim uang Rp148 juta, pelaku tidak bisa dihubungi lagi. 

Dari pemeriksaan, pelaku tidak memiliki usaha batik. Uang milik korban dipakai untuk keperluan pribadi, serta usaha jual beli baju terkenal. 

Namun uang hasil usaha itu juga tidak diberikan kepada korban. Selain menangkap pelaku, juga disita barang bukti berupa puluhan potong baju, sepatu dan tas merk terkenal.

“Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network