Tersangka pembobolan SDN Gilirejo saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Boyolali. (iNews/Tata Rahmanta)

“Dalam aksinya/ tersangka sudah lama mengintai sekolahan tersebut (SDN 1 Gilirejo). Setelah dirasa aman lalu pada malam harinya beraksi seorang diri dengan cara mencongkel salah satu jendela ruangan dengan sebuah obeng,” kata Kabag Ops Polres Boyolali, Kompol Budiarto.

“Atas perbuatnya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan/ ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Sementara, tersangka mengaku nekat mencuri karena untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup setiap hari. “Saya lakukan (mencuri) ini karena banyak utang. Saya lakukan sendiri. Baru kali ini saya lakukan,” kata Tatang. 
 
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network