Tersangka pencurian uang puluhan juta Pasar Gunungpati, Semarang saat ditahan polisi. Foto: iNews/Kristadi.

Pelaku ditangkap bersama suami sirinya, EP karena ikut menikmati uang dan perhiasan hasil curian. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sebuah tas, BPKB, dan motor. 

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan suaminya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Sedep mengaku uang hasil curian, di antaranya Rp40 juta digunakan untuk membayar hutang, beli motor, berjudi dan sisanya habis untuk kehidupan sehari-hari. 

“Jalan-jalan dulu, langsung melihat kios tidak ada orangnya, langsung saya ambil. Tas di pintu saya bawa,  ada orang belanja uang di taruh di situ. Lha bagaimana hutang saya banyak,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network