BLORA, iNews.id – Seorang pemuda pengangguran ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor. Aksi kejahatan dilakukan dengan dalih terlilit utang puluhan juta rupiah.
Pemuda yang ditangkap aparat Polres Blora tersebut bernama Galih Prabowo. Dia ditangkap setelah mencuri sepeda motor di sebuah koperasi simpan pinjam.
“Saya nekat mencuri sepeda motor karena terlilit utang Rp23 juta,” kata Galih Prabowo di Mapolres Blora, Selasa (12/4/2022).
Uang digunakan untuk membangun rumah serta mencicil sepeda motor.
Wakapolres Blora Kompol Cristian mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Blora.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait