Petugas saat melakukan pengukuran terowongan bekas peninggalan pemerintahan Belanda di di Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. (foto: Antara)

"Tidak perlu rekonstruksi ulang, cukup yang ada dilestarikan dan diperbaiki. Paling nanti dikeduk ke dalam sekitar satu meter untuk pembelajaran. Kalau untuk pengelolaan diserahkan ke desa, memang kalau untuk cagar budaya kami libatkan desa, pemerintah daerah, dan masyarakat, biar 'handarbeni' (ikut memiliki)," kata Deni.

Sementara, Kepala Desa Sabrang Lor Budi Andrianto mengatakan pemerintah desa akan mengikuti arahan dari BPCB Provinsi Jawa Tengah.

"Sebenarnya kalau desa kan menunggu konfirmasi dinas terkait baik kabupaten maupun provinsi. Kalau melangkah lebih jauh kan desa kesulitan dari sisi anggaran, tetapi kalau sekadar melestarikan agar seperti itu ya tidak masalah," ujarnya.

Dia juga berharap bangunan tersebut bisa dilihat oleh masyarakat secara luas. "Kalau arahan dari BPCB itu biar tetap nampak, kan tidak perlu biaya banyak untuk melestarikan itu," katanya.

Sementara itu, penemuan terowongan ini bermula dari dilakukannya pengerukan tanah proyek pembangunan destinasi wisata berupa kolam pemancingan dan sentra kuliner desa setempat.

Lahan yang dulunya merupakan bekas embung tersebut sudah lama mangkrak. Pada proyek pembangunan dengan nilai Rp190 juta tersebut pengerukan dilakukan dengan menggunakan alat berat.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network