TEGAL - iNews.id - Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Khadirun (44) tersangka mutilasi KS (59) di Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga polisi tetap melanjutkan kasus tersebut.
"Kami melakukan pendalaman psikologis terhadap tersangka, kami gunakan dua sumber pendalaman yakni dokter ahli jiwa RSUD Soeselo Slawi dan Biro Psikologi Polda Jateng. Kedua sumber menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat yang nyata", kata Kapolres Tegal AKBP. Arie Prasetya Syafaat di Mapolres Tegal Jumat (8/4/2022).
Sehingga tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Kapolres memastikan akan melanjutkan kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tersebut.
"Untuk hal-hal yang terkait dengan motif tersangka dan lain-lain akan kami dalami secepatnya,” katanya.
Saat ini tersangka telah dapat berkomunikasi dengan sesama tahanan lain. Namun saat ditanya terkait kasus yang menjeratnya, tersangka masih menutup diri.
Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang menimpa KS (59) warga Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di sebuah areal persawahan. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah organ vital yang terpotong.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka warga Kecamatan Bawang Banjarnegara di areal persawahan Desa Rangimulya Kecamatan Suradadi pada 8 Maret lalu.
Tersangka Khadirun (44) ditangkap setelah warga mencurigai gerak-gerik orang tak dikenal yang membawa tas rangsel. Polisi juga menemukan pisau cutter dengan bercak darah.
Hasil uji DNA dan hasil profil DNA terdapat kecocokan atau kesamaan antara darah di cutter dan kuku tersangka dengan darah korban yang terdapat pada pakaian korban.
"Tersangka kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait