REMBANG, iNews.id – Sumani (44), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang – Rembang, tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Turusgede, dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Plong rasanya mas, tinggal menunggu proses peradilan nanti, “ kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, AKP Bambang Sugito
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rembang, Eko Hartoyo membenarkan berkas pemeriksaan kasus yang menjerat Sumani, memang sempat dikembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi.
Setelah dicek oleh jaksa peneliti, akhirnya lengkap atau P 21. Kemudian polisi menyerahkan tersangka maupun barang bukti kepada jaksa. Kini kewenangan dan tanggung jawab beralih di JPU. Menurut Eko, Jaksa akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Siang tadi (kemarin) sudah diserahkan, kami biasa menyebut penyerahan tahap ke II. Kewenangan sudah beralih ke kami, tersangka kita tahan 20 hari ke depan, “ katanya.
Eko Hartoyo mengatakan, tersangka Sumani dititipkan penahanannya ke Rutan Rembang di samping kantor Kejaksaan Negeri. Dia berharap ada ruangan khusus untuk tersangka supaya lebih mudah pengawasannya. Mengingat bobot kasus Sumani tergolong perlu pengawasan ketat.
“Perlu pengawasan ekstra di dalam, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami sudah koordinasikan dengan Rutan, “ kata Eko.
Nantinya berkas kasus Sumani akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rembang, setelah Hari Raya Idul Fitri. Tahap berikutnya, tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Administrasinya kita bereskan dulu, kemungkinan besar setelah Lebaran dilimpahkan ke pengadilan. 20 hari ini, semoga nggak perlu ada perpanjangan, “ ujarnya.
Ditanya apakah kelak sidang secara tatap muka atau online, menurut Eko Hartoyo akan digelar online melalui aplikasi zoom, karena masih situasi pandemi Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa di dalam Rutan, sedangkan saksi dan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Sumani menjadi tersangka pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga meliputi seniman Ki Anom Subekti, istri, anak dan cucunya. Seluruh korban ditemukan tergeletak di dalam rumah sekaligus Padepokan Seni Ongko Joyo pada tanggal 4 Februari 2021 lalu.
Motif pelaku adalah menguasai harta benda korban, namun sudah direncanakan. Sumani dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait