Sekretaris DPW FPI Tegal, Jawa Tengah, Slamet tersandung kasus penipuan jual beli tanah. (iNews.id/Yunibar)

Terkait kasus tersebut, Kasatresrkrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Aditya mengatakan, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh  Kejaksaan Negeri Slawi. Dengan selesainya pelimpahan tahap kedua ini, tersangka akan segera disidang.

"Tersangka dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka merupakan pihak yang menginisiasi dan memimpin ajakan jihad melalui panggilan adzan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi di rumah salah satu tokoh agama di Dukuh Turi Kabupaten Tegal.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network