Polisi menangkap terduga penganiaya pengemudi mobil di Semarang yang dipicu bunyi klakson. (Foto: Tangkapan layar video).

"Korban dipukul di wajah, setelah itu sempat cekcok mulut dan korban pergi ke rumah sakit untuk visum," ujar AKBP Agus Supriadi.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan harus mendapatkan lima jahitan di RSUP Dr. Kariadi Semarang.

Dalam pemeriksaan, AH mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong karena merasa tersinggung oleh bunyi klakson. Polisi selanjutnya memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas kejadian ini, polisi menyatakan akan menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk mengendalikan emosi, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network