Korban sempat menerima uang bagi hasil selama 8 bulan mulai Oktober 2020 hingga Mei 2021. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada 2 Juni 2021, tapi hingga jatuh tempo pelaku tidak bisa mengembalikannya. "Setelah dicek, bisnis tersebut ternyata fiktif," ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA diamankan di Polresta Banyumas.
NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran menggiurkan sehingga menjadi korban penipuan berkedok bisnis.
"Jangan mudah tergoda dan percaya dengan tawaran bisnis, apalagi sama orang yang baru dikenal," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait