Ilustrasi kasus prostitusi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. (Foto: Okezone)

Setelah kekasihnya melayani tamu, kata dia, pelaku yang juga muncikari dan operator aplikasi Michat meminta uang jasa berkisar Rp50.000-Rp100.000 setiap kali kencan.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus prostitusi daring tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun.

Bahkan, lanjut dia, salah seorang korban berinisial A mengaku telah tinggal bersama dengan pelaku di hotel tersebut selama 10 bulan. "Selama 10 bulan tinggal di hotel tersebut, dia diminta untuk melayani lelaki hidung belang," tegasnya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus prostitusi daring tersebut berhasil diungkap setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (11/3), pukul 16.00 WIB, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku oleh Unit PPA pada pukul 23.00 WIB.

Enam pelaku yang diduga sebagai muncikari terdiri atas MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi; FA (19), warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas; I (23), warga Purwokerto Barat, Banyumas; LW (23), warga Baturraden, Banyumas; FA (24) warga Sokaraja, Banyumas.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network