Tangkapan layar aksi debt collector saat menghentikan mobil yang dibawa perempuan di Tol Kaligawe ternyata salah sasaran. (Foto: iNews TV/Wisnu Wardhana)

Polisi kemudian menangkap enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO di wilayah Kota Semarang. Dari enam orang tersebut, hanya dua yang memiliki sertifikat profesi sebagai debt collector, sementara empat lainnya tidak memiliki legalitas.

Polisi menegaskan tidak ditemukan unsur pemerasan dalam kasus ini. Para pelaku disebut bermaksud menarik kendaraan berdasarkan surat kuasa, namun tindakan yang dilakukan dinilai melanggar hukum karena menggunakan cara intimidatif.

Saat ini keenam pelaku ditahan di Polda Jateng. Mereka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 46 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network